📋 Standar Data & Metadata
— sesuai kaidah Satu Data Indonesia
Konsep
Menyajikan jumlah Masjid di Kabupaten Magetan sebagai informasi mengenai persebaran sarana ibadah Islam untuk mendukung perencanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan penyediaan informasi kepada masyarakat.
Definisi
Masjid adalah sarana ibadah umat Islam yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama. Data mencakup seluruh Masjid yang tercatat pada SIMAS di wilayah Kabupaten Magetan berdasarkan kondisi pada tanggal pengambilan data.
Klasifikasi
Per kecamatan, jenis sarana ibadah (Masjid/Mushalla), dan tipologi (sesuai data SIMAS).
Ukuran
Jumlah
Satuan
Unit
Produsen Data
Seksi BIMAS Islam
Sumber Data
SIMAS Kemenag dan Seksi BIMAS Islam
Periode Data
Per 31 Agustus 2026
Cakupan Wilayah
Kabupaten Magetan
Frekuensi Pemutakhiran
Bulanan
Metode Pengumpulan
Data sekunder yang diperoleh melalui aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Kementerian Agama, kemudian dilakukan validasi dan kompilasi oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan
Lisensi / Ketentuan
Terbuka, wajib Terbuka untuk umum dengan mencantumkan sumber. Penggunaan data wajib menyebutkan SIMAS Kementerian Agama RI dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan sebagai sumber data.mencantumkan sumber