Tata Kelola Data
Portal Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan merupakan media penyediaan data sektoral yang dikelola secara terintegrasi, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan. Tata kelola data pada portal ini diselenggarakan dengan mengacu pada prinsip Satu Data Indonesia melalui penerapan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan penggunaan kode referensi serta data induk yang berlaku. Penyelenggaraan data bertujuan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kebijakan, pelayanan publik, penelitian, serta keterbukaan informasi publik dengan tetap memperhatikan keamanan informasi dan pelindungan data pribadi. Setiap data yang dipublikasikan merupakan hasil kompilasi data administratif dari unit pengelola data di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan sesuai tugas dan kewenangannya. Pelaksanaan tata kelola data pada portal ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Agama.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 terkait Statistik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait ITE
- Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Agama
Peran Pengelolaan
| Pembina Data | Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Magetan |
|---|---|
| Walidata | Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Magetan |
| Produsen Data | Seksi/penyelenggara terkait (BIMAS, Pendma, PD Pontren, PAIS, dll.) |
SK Walidata/Produsen Data dan SOP pengelolaan tersedia sebagai dokumen internal kantor sesuai PMA No. 1 Tahun 2023.
Keterbukaan Informasi
Permohonan informasi/data dapat diajukan melalui menu Permintaan Data. Daftar Informasi Publik (DIP) dapat diakses di tautan ini.